Tata Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Terbaru - Mari Belajar - Belajar dimana saja dan kapan saja.
Terbaru
Memuat...

Kamis, 30 Juli 2015

Tata Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Terbaru



Pertama, buat surat keterangan dari RT, RW dan Kelurahan setempat untuk membuat SKCK.

Setelah itu datang ke POLSEK setempat.

Syarat-syarat membuat SKCK adalah membawa :
1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 lembar
3. Fotocopy Akte Kelahiran sebanyak 1 lembar
4. Foto Ukuran 4 x 6 dengan background merah dan memakai baju berkerah sebanyak 4 lembar

Share with your friends

Give us your opinion

Pemberitahuan
Selamat datang di blog Mari Belajar.
Ayo bagikan kebaikan dengan membagikan artikel yang bermanfaat di blog Mari Belajar ke sosial media kalian.
Jangan lupa untuk like dan follow sosial media Mari Belajar untuk mendapatkan materi belajar terbaru setiap harinya.
Tutup
Night Mode