Prosedur pembuatan KTP yang hilang - Mari Belajar - Belajar dimana saja dan kapan saja.
Terbaru
Memuat...

Selasa, 04 Agustus 2015

Prosedur pembuatan KTP yang hilang



  1. Meminta surat keterangan kehilangan KTP dari Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.
  2. Meminta surat keterangan kehilangan KTP dari Rukun Tetangga (RT)
  3. Meminta tanda tangan dari Rukun Warga (RW) di surat keterangan kehilangan KTP anda.
  4. Meminta surat keterangan kehilangan KTP dari Kecamatan.
  5. Membuat KTP regular / E-KTP di Kelurahan setempat.

   
Syarat Membuat KTP Baru
- Serahkan surat keterangan dari Polsek, RT, RW dan Kecamatan.
- Isi daftar biodata anda
- Memakai baju berkerah untuk difoto.

Share with your friends

Give us your opinion

Pemberitahuan
Selamat datang di blog Mari Belajar.
Ayo bagikan kebaikan dengan membagikan artikel yang bermanfaat di blog Mari Belajar ke sosial media kalian.
Jangan lupa untuk like dan follow sosial media Mari Belajar untuk mendapatkan materi belajar terbaru setiap harinya.
Tutup
Night Mode